PERPUSTAKAAN INSTITUT FILSAFAT DAN TEKNOLOGI KREATIF LEDALERO

NPP: 5307042F0000001 | Diligite Lumen Sapientiae

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Visitor
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Prisma : Jurnal Pemikiran Sosial Ekonomi : Dialektika Ruang dan Ranah Publik Volume 41 Nomor 1 Tahun 2022
Penanda Bagikan

Text

Prisma : Jurnal Pemikiran Sosial Ekonomi : Dialektika Ruang dan Ranah Publik Volume 41 Nomor 1 Tahun 2022

Harry Wibowo, ... [et al] - Nama Orang;

Prisma Jurnal Pemikiran Sosial Ekonomi: Dialektika Ruang & Ranah Publik merupakan salah satu buku bacaan Karya Tim Redaksi. Kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat di ruang publik sudah semestinya dijamin terlaksana secara demokratis, termasuk di kampus sebagai mimbar akademik yang menjamin kebebasan tersebut dengan penuh tanggung jawab etika akademik. Akan tetapi, realitas bertolak belakang. Belakangan sering terjadi diskusi publik yang diselenggarakan organisasi mahasiswa mendapatkan tekanan pihak-pihak tertentu. Bahkan ada yang sampai dibubarkan paksa, alasannya karena diskusi tersebut memiliki agenda tertentu yang mengganggu ketertiban umum. Tak hanya itu, beberapa akademisi baik dosen maupun mahasiswa justru dianggap berbahaya hanya karena memiliki pendapat berbeda atau berselisih paham dengan elit tertentu yang berkuasa.

Pada hakikatnya setiap orang memiliki hak asasi untuk berbicara, berpendapat, berekspresi, mengembangkan dirinya dan hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani sebagai suatu bentuk perwujudan eksistensi diri yang dijamin oleh konstitusi negara Indonesia yaitu UUD NRI Tahun 1945. Hal jelas tercantum dalam Bab XA Pasal 28C ayat (1) dan ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28F dan Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, tidaklah tepat apabila hak asasi yang telah menjadi hak konstitusional warga negara dilanggar begitu saja oleh pihak-pihak tertentu dengan membungkam diskusi-diskusi ilmiah di kampus-kampus. Negara dalam hal ini pemerintah seharusnya hadir untuk menjalankan amanah konstitusi Pasal 28I ayat (4) yang menyatakan bahwa negara terutama pemerintah bertanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Akan tetapi, dalam kejadian-kejadian yang telah berulang kali terjadi, pemerintah seolah abai dan menutup mata atas realitas tersebut. Tak heran jika publik berpendapat bahwa elite tertentu di pemerintahan terlibat dalam tindakan-tindakan tersebut.

Mungkin saja, kebenaran di negeri ini adalah sebuah keniscayaan untuk diungkapkan secara terbuka oleh setiap manusia berakal dan bermoral. Patut diingat bahwa siapapun yang menolak untuk mengungkap kebenaran bahkan berusaha menyembunyikannya dengan alasan apa pun adalah kesalahan. Pemerintah jangan sampai lupa, land san bertemming bangsa Indonesia yang termaktub pada alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa terhambat karena masifnya kasus-kasus seperti ini. Jangan sampai, pembungkaman yang terjadi di ranah mimbar akademik menjadi batu sandungan dalam mewujudkan tujuan mulia negara Indonesia.


Ketersediaan
#
PERPUSTAKAAN KAMPUS 1 PRISMA VOL.41/No.1 2022 C-1
2035976101
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dipinjamkan
#
PERPUSTAKAAN KAMPUS 1 PRISMA VOL.41/No.1 2022 C-2
2036056102
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dipinjamkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PRISMA VOL.41/No.1 2022
Penerbit
Jakarta : LP3ES., 2022
Deskripsi Fisik
87 hlm.; 25 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
0301-6269
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cetakan ke-1
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Harry Wibowo, ... [et al]
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN INSTITUT FILSAFAT DAN TEKNOLOGI KREATIF LEDALERO
  • Login Pustakawan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
Visitor Perpustakaan IFTK Ledalero Flag Counter

Tentang Kami

Perpustakaan Ledalero merupakan salah satu unit kerja dalam lingkup Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero yang bertugas untuk menyediakan pelbagai jenis koleksi dalam rangka mendukung kegiatan perkuliahan di IFTK Ledalero.Perpustakaan Ledalero didirikan oleh Pater Adrian Vlooswijk, SVD pada tanggal 20 Mei 1937. Nama Perpustakaan Ledalero, diambil dari nama Perpustakaan Seminari Tinggi Santo Paulus Ledalero. Pemilik Perpustakaan ini ialah Seminari Tinggi Santo Paulus, Ledalero. Seminari Tinggi ini adalah Lembaga Pendidikan Calon Imam Pribumi dan dikelolah oleh Tarekat Societas Verbi Divini (SVD), atau Serikat Sabda Allah, sebuah Tarekat misioner internasional. Sejak berdirinya Seminari Tinggi ini pada tahun 1937, Perpustakaan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari karya pendidikan calon imam di Seminari Tinggi ini yang sesungguhnya merupakan satu Pendidikan Perguruan Tinggi.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community & TIM IT IFTK LEDALERO

Ditenagai oleh SLiMS & Criswanto Tapo
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?