Text
Hukum Kodrat dan Teori Hak Milik Pribadi
Menurut hukum kodrat manusia merupakan bagian dari alam dan tunduk dengan hukum alam. "Nature" (alam, kodrat) dipahami baik sebagai alam fisik/material maupun moral atau kodrat. Alam menyodorkan prinsip-prinsip ilmiah yang dapat diamati, dipelajari oleh manusia. Namun, alam/kodrat juga menjadi pedoman tingkah laku manusia, seakan-akan alam "sudah" menggariskan apa yang seharusnya dilakukan oleh setiap orang dan makhluk lain penghuni jagat raya ini. Hukum kodrat, bagi makhluk tak berbudi, identik dengan hukum alam, sedangkan bagi makhluk berbudi, hukum kodrat sama dengan hukum moral. Hukum kodrat mendahului hukum positif dan kekuasaan sipil. Dalam buku ini diuraikan paham hukum kodrat sebagai basis pemahaman atas tradisi liberalisme, individualisme Barat, hak milik pribadi, dan hak asasi manusia.
Tidak tersedia versi lain