"Co-determination" atau turut menentukan berarti buruh dan pengusaha menjadi mitra dan menentukan segala sesuatu berkenaan dengan pengelolaan perusahaan bersama-sama. Namun ketika ide ini mulai dilontarkan dalam masyarakat, timbul suara menentang dari pihak pengusaha besar yang pada saat itu amat berpengaruh. "Melu handar beni" atau ikut memiliki (sekian persen melalui koperasi karyawan) boleh-…
Kaum buruh sudah lama menjadi keprihatinan sosial. Bahkan gereja pun prihatin terhadap kelompok masyarakan marjinalis ini. Selama ini gereja katolik kaya akan ajaran sosial. Buku ini berisi aktualisasi ajaran sosial gereja dalam perburuhan.