Sebagai filosof sosial dan ahli etika pilitik, Franz Magnis-Suseno memaparkan dengan gamblang, bahwa setiap usaha untuk memisahkan kekuasaan dan moralitas akan menggerogoti dan kekuasaan itu dari dalam. Kekuasaan akan stabil kalau sah secara moral. Di tengah politik uang dan politik teror, buku ini bagai cermmin yang memantulkan ironi-ironi wajah bopeng kekuasaan, yang menggugah kesadaran kita …
Kekuasaan dan relasi kekuasaan bermain di dalam hidup para tokoh yang dibahas buku ini. Mereka adalah tokoh utama dan “bukan utama”, yang membuat sejarah, dalam arti seluas-luasnya. Dalam buku ini, sejarah besar sebagai narasi besar diambil-alih dan dimainkan dalam sejarah kecil dan narasi kecil menurut perannya masing-masing—yang tinggi dan rendah, terpandang dan tidak terpandang, dan da…
Penulisan karya ilmiah ini memiliki tujuan khusus dan tujuan umum. Tujuan khusus penulisan karya ilmiah ini adalah memenuhi syarat akademis melaluinya penulis dapat memperoleh gelar Sarjana Filsafat setelah menamatkan kuliah filsafat di Sekolah Tinggi Fillsafat Katolik Ledalero. Tujuan umum adalah untuk (1) menjelaskan sosok Felix K. Nesi (2) mendeskripsikan unsur-unsur ekstrinsik dan intrinsik…
Kekuasaan yang melekat pada kedudukan dan jabatan bagaikan ”kue”. Orang rela saling sikut, membunuh, dan mau membayar mahal demi merasakan ”kue” tersebut. Kekuasaan juga bagaikan pisau tajam. Di tangan orang baik, jujur, adil dan benar, kekuasaan digunakan untuk kebaikan, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua orang. Sebaliknya, di tangan orang jahat, kekuasaan digunakan untuk mengancam…
Memadukan beragam tema dalam satu rangkaian yang terjalin kuat tentu memerlukan kepiawaian tersendiri. Tidak semua intelektual bisa melakukannya. Namun di tangan Ahmad Sahidah persoalan dan tema beragam bisa terpadu dan terjalin. Selain itu, intelektual penerjemah Truth and Method-nya Hans-Georg Gadamer ini mampu menjadi hal-hal filosofis yang berat menjadi ringan. Kekuatan dan kekhasan buku in…
Buku ini merupakan laporan hasil penelitian Fakultas Hukum UI, yang mencoba memberi jawaban atas pertanyaan pokok: apakah lembaga-lembaga negara sekarang diberi kekuasaan dan wewenang selaras dengan maksud sebenarnya dari Undang-Undang Dasar 1945 atau tidak.